Hari Pertama Pengosongan Lahan UIII Tahap IV Berjalan Lancar, Warga Kooperatif!

DEPOK, iNews Depok. id - Pengosongan lahan untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tahap IV resmi dimulai pada hari ini, Senin (3/2/2025), di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Sebanyak 689 bidang lahan seluas 23,8 hektar akan dikosongkan dalam kurun waktu 10 hari, hingga 14 Februari 2025.
Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Lahan UIII, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok, TNI, Polri, serta aparat kecamatan dan kelurahan langsung turun ke lokasi untuk memastikan proses berjalan dengan tertib.
Kuasa Hukum Kementerian Agama dan UIII, Misrad menjelaskan bahwa mayoritas warga penggarap lahan telah mengosongkan wilayah mereka secara mandiri setelah menerima santunan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, penerima santunan diwajibkan mengosongkan lahan dalam waktu tujuh hari setelah menerima dana.
"Dari pantauan kami di lapangan, sekitar 70 persen warga telah membongkar bangunan dan memindahkan barang-barang mereka secara mandiri sebelum tim turun," ujar Misrad, yang turut mengawasi proses pengosongan.
Meski mayoritas bangunan telah kosong, masih banyak struktur yang belum dibersihkan sepenuhnya. Oleh karena itu, Tim Terpadu tetap melanjutkan proses pengosongan, termasuk membersihkan bangunan yang masih berdiri dan pohon-pohon yang belum ditebang.
Selain rumah-rumah warga, sejumlah rumah ibadah juga ikut dikosongkan dengan kerja gotong royong dari jamaah. Beberapa di antaranya adalah Masjid Al-Muhajiri, Musholla Al-Ikhlas, Musholla At-Taqwa, dan Gereja Kristus Rahmani Indonesia.
Tim Terpadu mengapresiasi sikap kooperatif warga yang telah berpartisipasi dalam proses ini. "Kami berterima kasih kepada pemilik lahan yang dengan kesadaran penuh telah membongkar bangunannya. Ini merupakan dukungan besar bagi kelancaran pembangunan UIII," tambah Misrad.
Sebagai informasi, lahan UIII terdaftar dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Cisalak/2018 atas nama Kementerian Agama RI, dengan luas keseluruhan 142,5 hektar. Proses penanganan dampak sosial pengosongan lahan sudah dimulai sejak 2019 dalam empat tahap, dan tahap IV ini adalah yang terakhir.
Dengan pendekatan yang humanis dan kolaborasi semua pihak, pengosongan lahan UIII diharapkan dapat berlangsung lancar hingga selesai sesuai target pada 14 Februari 2025.
Editor : M Mahfud