DEPOK, iNews Depok. id - Proses penyelesaian ganti rugi lahan untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN), memasuki tahap akhir. Tim penilai independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) saat ini tengah melakukan penilaian terhadap 453 bidang lahan seluas 15 hektar yang terletak di Cisalak, Depok.
Proses penilaian yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, UIII, Satpol PP, Pemkot Depok, TNI, dan Polri, akan berlangsung selama 8 hari hingga 27 Agustus 2024. Tim gabungan ini dibagi menjadi lima kelompok untuk melakukan penilaian secara menyeluruh di berbagai titik lahan UIII.
Misrad, dari tim hukum Kementerian Agama, menjelaskan bahwa tim penilai akan membagi diri menjadi lima kelompok untuk mengecek langsung setiap bidang lahan. " Setelah penilaian selesai, warga hanya perlu menunggu penetapan nilai ganti rugi oleh Gubernur. Setelah menerima pembayaran, tim terpadu lahan UIII akan melakukan pengosongan lahan dari bangunan maupun tanaman,” ujarnya di lokasi, UIII, Depok, Selasa (20/8/2024).
Untuk memperlancar proses penilaian, warga yang menggarap lahan diminta untuk bersiap di lokasi lahan masing-masing. Hal ini bertujuan agar tidak ada kendala dalam proses identifikasi dan penilaian lahan.
Kepala Bagian Operasional Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karespesina, menegaskan bahwa pihaknya akan menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penilaian berlangsung. “Kami akan melakukan pengawalan dengan humanis dan komunikatif, serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat,” tegasnya.
Setelah proses penilaian selesai, warga yang berhak akan menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait nilai ganti rugi. Selanjutnya, tim gabungan akan melakukan pengosongan lahan secara bertahap.
Diharapkan dengan rampungnya proses penilaian ini, pembangunan UIII dapat segera dilanjutkan. UIII yang merupakan kampus internasional berfokus pada kajian Islam diharapkan dapat menjadi pusat studi Islam yang unggul di Indonesia.
Editor : M Mahfud