get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirjen AHU Ingin Percepat Penyusunan Standar Kurikulum Serta Kode Etik Profesi Kurator dan Pengurus

Viral Tagar #PTBMEPailit, Pakar: Tidak Bisa Lunasi Utang, PTBME Bisa Dipailit Tanpa Proses Hukum

Senin, 24 Juli 2023 | 12:05 WIB
header img
Gugatan pailit terhadap PT Bumi Merapi Energi (BME) viral di media sosial. Bahkan, tagar #PTBMEBanyakUtang dan #PTBMEPailit menduduki trending topic di Twitter. Foto ilustrasi: Freepik/dashu83

JAKARTA, iNewsDepok.id - Gugatan pailit terhadap PT Bumi Merapi Energi (BME) viral di media sosial. Bahkan, tagar #PTBMEBanyakUtang dan #PTBMEPailit menduduki trending topic di Twitter.

Viralnya PT BME dikarenakan perusahaan tambang batubara tersebut dianggap tidak ada niat baik untuk melunasi utang-utangnya dan kini sedang menghadapi gugatan PKPU.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Bisnis Digital Tuhu Nugraha menilai bahwa berita negatif memang lebih mudah viral dan menjadi perbincangan hangat warganet.

Karena menurutnya, jika tagar yang viral tersebut akan berdampak negatif jika diliput oleh media mainstream. Selain itu, Tuhu mengatakan bahwa hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kepercayaan investor.

“Jika telah viral tentu mencoreng iklim investasi di bisnis batubara. Sehingga sebaiknya perusahaan tersebut menyelesaikan terlebih dahulu inti dari permasalahan, yakni utang perusahaan. Misalnya dalam hal ini restrukturisasi hutang, lalu berikutnya selamatkan reputasinya terutama di hadapan stakeholders terpenting misal regulator, investor dan konsumen," kata Tuhu kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Tuhu mengatakan bahwa peran netizen di media sosial bisa mengungkap sisi negatif dari PT BME.

“Tentu memiliki pengaruh negatif karena mempengaruhi citra perusahaan sekaligus iklim investasi perusahaan batubara di Indonesia,” ujarnya.

Sementara pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut gugatan PKPU ini adalah hal yang wajib diwaspadai karena berpotensi dipailitkan. Karena itu, Fickar menilai hakim dalam sidang PKPU nanti yang akan menentukan PT BME pailit atau tidak.

"Jadi yang dapat menilai gugatan ini sederhana atau tidak adalah majelis hakim dalam proses pembuktian. Bahkan debitori akan pailit dengan sendirinya tanpa proses hukum lagi ketika debitor tidak mampu melunasi utang-utangnya," ujar Fickar.

Menurutnya, sepanjang kurator dapat meregistrasi secara lengkap fakta utang debitor maka, proses ini menjadi sederhana.

"Pilihannya adalah program PKPU diterima dan dijalankan ada kemungkinan pembayaran utang bisa 100 persen, namun jika dipailitkan maka pembayaran secara proporsional prosentase dari harta pailit," imbuhnya.

Lebih lanjut, tambah Fickar, tetapi PKPU ini juga ujungnya pailit jika debitor tidak mampu membayar utang-utangnya seperti yang disepakati.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga menanggapi informasi bahwa PT BME merugi meskipun tren penjualan batubara dalam beberapa waktu terakhir ini terbilang masih cukup tinggi.

"Meskipun trennya masih berada pada level yang cukup tinggi, namun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya saya kira beberapa harga komoditas di tahun ini relatif lebih rendah," kata Yusuf.

Sehingga menurutnya, terkait dengan kemungkinan jika ada kerugian yang disampaikan oleh perusahaan batubara, proses audit dan pemeriksaan oleh auditor yang terafiliasi dengan pemerintah menjadi penting untuk dilakukan.  

"Hal ini untuk memverifikasi bahwa iklim yang disampaikan oleh perusahaan batubara itu betul dan tidak ada unsur manipulasi terutama dalam konteks memanfaatkan celah pelaporan pajak atau biasa kita kenal dengan tax avoidance," ujarnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut