get app
inews
Aa Read Next : Ini Alasan PeduliLindungi Tetap Dilanjut Meski PPKM Sudah Dicabut

Yuk Kenali Fitur Terbaru PeduliLindungi “Offline Check In”

Sabtu, 15 Januari 2022 | 14:51 WIB
header img
Ilustrasi PeduliLindungi. Foto: Pixabay

JAKARTA, iNews.id - Saat ini pengguna aplikasi PeduliLindungi bisa memanfaatkan fitur “Offline Check In”, bagi mereka yang telah melakukan pembaruan aplikasi PeduliLindungi.

Dalam laman Instagram resminya @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menyebutkan aplikasi tersebut tanpa memerlukan penggunaan data seluler.

BACA JUGA:

Vidi Aldiano dan Sheila Dara Resmi Menikah, Seperti Ini Nuansa Pernikahannya

“Check-in dengan PeduliLindungi di ruang publik, gedung perkantoran, atau di mana saja semakin mudah dengan fitur Offline Check-in. Minim koneksi sudah tidak menjadi kendala lagi dengan fitur ini. Upgrade aplikasi PeduliLindungi untuk bisa menggunakan fitur ini,” ujar akun instagram @kemenkominfo.

Dengan adanya fitur "Offline Check-in" maka pengguna aplikasi yang tidak memiliki data seluler dapat terbantu untuk tetap bisa menggunakan aplikasinya di tempat umum meski tak terhubung dengan internet.

Fitur “Check-in” pada aplikasi PeduliLindungi menjadi fitur yang berguna untuk Pemerintah melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap masyarakat saat berpergian ke tempat- tempat umum.

BACA JUGA:

Saat Menonton MotoGP Jangan Lewatkan Wisata Unggulan Mandalika Ini

Saat ini fitur “Check-in” dari aplikasi PeduliLindungi sudah tidak dapat terpisahkan karena hampir di setiap fasilitas publik mulai itu mal, rumah sakit, taman kota, hingga tempat umum lainnya diwajibkan untuk menyiapkan barcode khusus memudahkan masyarakat melakukan “Check-In”.

Fitur ini juga memudahkan pengelola untuk mengetahui status vaksinasi COVID-19 pengunjung ke tempat yang dikelolanya dan bagi Pemerintah aplikasi ini dapat menjadi alat tracing potensi penyebaran COVID-19.

Untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang sata melakukan check-in memanfaatkan fitur QR Code di PeduliLindungi dibedakan dengan empat parameter warna.

 

Pertama, warna hitam. Pengunjung terdata sebagai pasien terkonfirmasi positif COVID-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Pengunjung dengan kategori ini tidak diperbolehkan untuk masuk ke tempat umum.

Kedua, warna merah. Pengunjung belum menerima vaksin COVID-19 atau bisa jadi pengunjung memiliki kontak erat dengan pasien COVID-19. Sama dengan kategori warna hitam, pengunjung tidak boleh masuk ke tempat umum.

Ketiga, warna kuning/oranye. Pengunjung sudah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama. Pengunjung boleh masuk ke tempat umum setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.

Keempat, warna hijau. pengunjung sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan memiliki status aman. Warna hijau diperbolehkan masuk tempat umum.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut