get app
inews
Aa Read Next : Teguh Onoh Caleg Perindo Dapil BCL Usung Perubahan untuk Pacu Kemajuan Kota Depok

Mario Teguh Somasi Pelapor, Tak Terima Dituduh Menipu Rp5 Miliar

Sabtu, 15 Juli 2023 | 17:26 WIB
header img
Mario Teguh meminta Sunyoto Indra Prayitno memintaa maaf selambat-lambatnya Kamis 20 Juli 2023. Foto: Ig@ Mario Teguh

JAKARTA, iNewsDepok.id - Motivator Mario Teguh melalui kuasa hukumnya, Lukman Baharuddin Partnership melayangkan somasi kepada Sunyoto Indra Prayitno, seorang pengusaha skincare lantaran menyebut telah melakukan penipuan.

Isi somasi diunggah melalui Instagram Mario Teguh, meminta kepada Sunyoto Indra Prayitno meminta maaf kepada klien maupun masyarakat Indonesia selambat-lambatmya Kamis (20/7/2023).

“Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, kami telah melayangkan surat peringatan/ teguran keras (somasi),” tulis Mario Teguh.

“Agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” sambung isi surat somasi tersebut.

Mario Teguh dan istri dilaporkan Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya, Juni 2023. Laporan itu teregistrasi dengan nomor perkara: LP /B /3505 /V /2023 /SPKT/ Polda Metro Jaya.

Pasangan suami istri ini dibidik dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan polisi ini dibenarkan kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen. Tak tinggal diam, Mario Teguh menyanggah.

“Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami,” tulis pihak Mario Teguh.

Mario Teguh membantah bahwa dirinya tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang pihak bersangkutan.

“Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan,” terangnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut