get app
inews
Aa Read Next : KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Terkait Danau Tondano

Warga Pulau Supiori, Meminta KPK Periksa Eks Bupati Yan Imbab Terkait Dugaan Korupsi Infrastruktur

Selasa, 04 Juli 2023 | 16:28 WIB
header img
Warga Pulau Supiori pegiat antikorupsi berunjuk rasa di depan gedung KPK. Foto: iNews Depok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Elemen masyarakat Papua pegiat antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Bupati Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, Yan Imbab terkait kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur Jembatan Kali Amienweri tahun anggaran 2015.

Pegiat antikorupsi, Korneles Materay mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang menunjukan adanya dugaan praktik korupsi dalam pembangunan jembatan tersebut. 

“KPK melalui surat tanggal 23 Agustus 2023, menyebut ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,176 miliar dalam LHA BPKP Papua tahun 2018 disebutkan kerugian negara pembangunan Jembatan Kali Amienweri berkisar Rp1,6 miliar,” kata Korneles Materay di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/7/2023).

Menurut Korneles, temuan terkait kerugian negara itu membuktikan bahwa ada dugaan korupsi di balik pengerjaan proyek Jembatan Kali Amienweri, di Kab. Supiori.

Meskipun uang hasil dugaan korupsi telah dikembalikan ke KPK tetapi hal itu tidak bisa menghapus perbuatan pidana. 

“Meskipun dikembalikan, UU Tipikor menyebutkan pengembalian tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan. Artinya, aparat wajib terus mengusut kasus tersebut,” tuturnya.

Bahkan Korneles mengatakan, kasus tersebut diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Supiori. Oleh sebab itu, dia meminta KPK untuk mengusut dugaan rasuah tersebut agar tidak terjadi impunitas. 

“Kami minta KPK segera melakukan tindakan hukum pemeriksaan dan jika bukti mendukung segera tetapkan tersangka. Aksi akan kami lakukan terus apabila kasus ini tidak mengalami perkembangan,” ujar Korneles.

Sementara itu, Korneles juga telah menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi Jembatan Kali Amienweri kepada pihak KPK. Adapun dokumen tersebut telah diterima perwakilan humas KPK.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut