JAKARTA, iNewsDepok.id - Fanni Lauren Christie mantan Puteri Indonesia 2002 akhirnya memberikan tanggapan terkait dilaporkan oleh tiga Warga Negara Asing (WNA) ke Polda Bali.
Bersama kuasa hukumnya, Togar Situmorang, Fanni Lauren siap dipanggil polisi dan menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut.
"Sejauh ini klien blm ada konfirmasi dan dari Polda juga belum ada konfirmasi panggilan," ujar Togar Situmorang dalam sesi wawancara daring, Selasa (27/6/2023).
Terkait laporan dari tiga WNA itu, Fanni Lauren tidak akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan balik. Dirinya akan kooperatif.
"Kapasitas hari ini saya hanya laporan WNA di Polda Bali. Kalau masalah langkah hukum nggak ya justru Bu Fanni akan kooperatif menunggu panggilan dari Polda Bali. Karena ada tiga WNA dan kita nggak tau laporannya gimana tiga WNA katanya di split ada tiga laporan pidana," ucap Togar.
Pemilik nama lengkap Fransisca Fannie Lauren Christie membantah semua tuduhan trio warga negara asing (WNA) mantan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan dan penggelapan termasuk keterangan palsu terhadap akta autentik.
Perempuan berusia 44 tahun itu mengaku tidak pernah menerima dana investasi senilai Rp169 miliar dari tiga WNA tersebut.
"Itu darimana angka segitu. saya nggak pernah menerima dana sebesar itu. Bagaimana bisa mengeluarkan statemen kerugian senilai itu," ucap Fanni Lauren.
"Kalau memang ada dana tersebut kan tinggal dibuktikan, kapan ditransfer, dimana ditransfer, nilainya berapa. Ada enggak ke Bu Fanny? Ada enggak? Jadi kalau dibilang ditotal kerugian ini, totalnya sampai Rp 169 miliar, kita juga jadi bingung. Itu sudah di audit nggak omongan itu. Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," pungkas Togar Situmorang.
Editor : M Mahfud