JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah Indonesia diingatkan agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan bagi negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam WTO Rules terkait ekspor nikel. Pemerintah Indonesia disarankan mencermati WTO Rules itu agar bisa beradaptasi terhadap WTO Rules agar bermanfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Trade Lawyer, Elisa Sugito dalam peluncuran bukunya yang berjudul "Nikel Indonesia: Kunci Perdagangan Internasional".
Elisa menyatakan pelarangan bijih nikel memang dilarang berdasarkan WTO Rules. Tapi aturan tersebut menurutnya dapat diantisipasi.
"Dari WTO Rules, perlu pengkajian ulang terkait pelarangan ekspor ore (bijih) nikel. Kalau merujuk WTO Rules memang pelarangan eskpor di semua negara tidak boleh, tapi juga ada larangan ekspor dibolehkan (oleh WTO). Ada celahnya," kata Elisa dalam peluncuran bukunya, Sabtu (24/6/2023).
Elisa menyebut Pemerintah Indonesia dapat meniru Pemerintah China dalam "mengakali" celah WTO Rules.
Dalam bukunya, Elisa memaparkan bagaimana China beradaptasi terhadap WTO Rules untuk memajukan negaranya sendiri.
Editor : Mahfud