DEPOK, iNewsDepok.id - Mantan pendiri Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sekaligus eks pendiri Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Imam Supriyanto mengungkap kontroversi yang terjadi. Dia menyebut, Ponpes Al-Zaytun terafiliasi Negara Islam Indonesia (NII).
Imam menyebut, ajaran yang disampaikan Panji Gumilang alias Abu Toto kepada ribuan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu, menyimpang dari ajaran Islam.
Imam menambahkan, ajaran yang diamalkan Ponpes Al-Zaytun tidak seperti tuntutan agama Islam pada umumnya.
"Dalam ajarannya, mereka mengabaikan para kiyai dan fatwa ulama. Karenanya, disimpulkan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia," kata Imam Supriyanto ditemui iNewsJabar.id di Kabupaten Garut, Jawa Barat Kamis (22/6/2023).
Menurut Imam, ajaran di Ponpes Al-Zaytun, dinilai untuk menjadikan para santri sebagai kader penerus NII di massa datang. Saat ini, jumlah santri di Ponpes Al-Zaytun 5.000 orang.
"Panji Gumilang merupakan estafet keenam setelah para pendiri NII lainnya," ujar Imam.
Sumber dana yang didapat Ponpes Al-Zaytun, tutur Imam, dihimpun dari berbagai panti asuhan yang berlatar belakang Yayasan Kebangsaan.
"Kemudian para penghimpun dana menyetorkan ke pesantren," tutur Imam.
Imam menduga, ada keterlibatan orang istana atau petinggi negara di Ponpes Al-Zaytun berkedok program pemerintah.
Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan juga memberikan pandangan yang sama terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu.
Ken menilai banyak kesesatan yang diajarkan Panji Gumilang kepada pengikutnya. Kesesatan-kesesatan itu dinilai sangat bertentangan dengan nilai Islam.
"Bagaimana tidak sesat, ajaran Al-Zaytun tidak mewajibkan salat lima waktu, haji tidak harus di Mekah, mereka menganggap Al-Qur'an bukan wahyu Alloh SWT melainkan ucapan Nabi Muhammad semata," kata Ken saat dihubungi iNews Depok, Jumat (23/6/2023).
Ken berharap semua pihak turun memeriksa dan menyelidiki langsung seperti apa ajaran Ponpes Al-Zaytun. Ia juga meminta Menkopolhukam Mahfud MD turun tangan menyelesaikan kegaduhan masalah ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut.
"Jangan hanya MUI, Kalau perlu Menkopolhukam turun langsung menyelesaikan masalah Ponpes Al-Zaytun," imbuhnya.
Ia menegaskan, persoalan Ponpes Al Zaytun saat ini bukan masalah keagamaan lagi, melainkan permainan politik yang didalangi Panji Gumilang.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan pihaknya tak segan untuk membekukan izin Ponpes Al Zaytun.
Anna menjelaskan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
"Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,”kata Anna dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023).
Menanggapi keluhan masyarakat, Polres Indramayu saat ini tengah menelusuri adanya dugaan unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, hal tersebut sekaligus menindaklanjuti atensi yang disampaikan Kapolri.
"Kami dari kepolisian tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi atensi Pak Kapolri. Apakah ini masuk dari peristiwa hukum menjadi suatu unsur pidana, nanti kita akan pelajari," kata Fahri, kepada MNC Portal Indonesia, usai menerima kunjungan MUI Pusat, di Mapolres Indramayu, Jumat (23/6/2023).
Fahri menambahkan, pihaknya banyak berdiskusi dengan MUI Pusat soal Al-Zaytun dan Panji Gumilang, terutama dari sisi akidah dan fiqih. Hal tersebut guna menentukan langkah lanjutan penyelidikan.
"Hari ini kami meminta pendapat dan berdiskusi dengan Ketua Tim Investigasi MUI Pusat, Prof Drs H Firdaus Syam, untuk dijadikan gambaran bagi kami dalam rangka menentukan sikap terkait masalah Al-Zaytun ini," kata Fahri.
Editor : Mahfud