get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba Cair di Bandung Senilai Rp 670 M

Ferdinand Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Selasa, 11 Januari 2022 | 05:55 WIB
header img
Ferdinand Hutahaean saat akan menjalani pemeriksaan di Rutan Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Ferdinand Hutahaean akhirnya harus merasakan hidup di "hotel prodeo", karena sejak Senin (10/1/2022) malam di ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskerim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan Ferdinand secara resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri

"Untuk tindak lanjut penyidikan, maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.

Ia menyebut, sedikitnya ada dua alasan, baik subjektif maupun objektif, terkait penahanan Ferdinand. 

Alasan subjektif yang pertama adalah yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti.  

"Sedangkan alasan objektifnya ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH itu di atas lima tahun," tuturnya.  

Bareskrim menjerat Ferdinand dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Uu Nomor 1 Tahun 1946 jo pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Seperti diketahui, Ferdinand dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri atas cuitannya pada 4 Januari 2022 di akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3.

Cuitan itu berbunyi begini: “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela“.

Cuitan itu membuat umat Islam marah karena Allah SWT yang dalam agama Islam dinyatakan sebagai zat yang Maha Kuasa dan Maha Perkasa, serta maha-maha lainnya, dikatai lemah. Ketua MUI KH Cholil Nafis bahkan menyebut kalau cuitan Ferdinand itu masuk penodaan agama.

Namun, oleh DPP KNPI, Ferdinand dilaporkan karena dianggap telah membuat kegaduhan dan berpotensi memecah persatuan. Ferdinand kemudian dijerat dengan pidana tentang ujaran kebencian bermuatan SARA.

Ferdinad telah memberikan klarifikasi atas cuitannya itu dengan mengatakan kalau cuitan itu tidak bermaksud menyinggung kelompok manapun, dan dibuat berdasarkan dialog imajiner antara pikiran dan hatinya, tetapi tidak dipercaya karena isi cuitan Ferdinand dianggap tidak mencerminkan bahwa hal itu merupakan hasil sebuah dialog imajiner. Apalagi karena diposting di media sosial.

Ferdinand kemudian mengaku kalau dirinya telah menjadi mualaf sejak tahun 2017, dan tak mungkin menistakan agama Islam yang dianutnya, akan tetapi pernyataannya malah menjadi blunder, karena selain saat mengikuti Pileg 2019 dia mengaku beragama Kristen, juga jejak digital di akun Twitternya mengindikasikan kalau dia non Muslim.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut