get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak-anak dan Perempuan Rentan Dalam Situasi Politik, Aktivis: Jangan Libatkan Dalam Pilkada!

Batman dan Warga Kalideres Dicokok Polisi Usai Jadi Pemasok PSK di Australia

Selasa, 23 Juli 2024 | 15:01 WIB
header img
Mabes Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI) menjadi pegawai seks komersial (PSK) di Sydney, Australia. Foto: iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney. Pelaku yang ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat, telah beroperasi sejak 2019.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

"Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani, dalam konferensi persnya, di Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka wanita berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.

Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. Sementara peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

"Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," kata Djuhandani.

Jenderal polisi bintang satu ini menambahkan, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut