get app
inews
Aa Read Next : Teguh Onoh Caleg Perindo Dapil BCL Usung Perubahan untuk Pacu Kemajuan Kota Depok

Tak Cukup Bukti Penggelapan, Polda Metro Keluarkan SP3 Kasus SHM Tanah 8,7 Ha di PIK 2

Kamis, 25 Mei 2023 | 21:03 WIB
header img
Fajar Gora, kuasa hukum ahli waris Sumita Chandra, pemilik SHM tanah 8,7 Hektare di PIK2. Foto: Istimewa

JAKARTA,iNewsDepok.id Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penggelapan tanah 8.7 Ha di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Tangerang.

SP3 karena tak cukup bukti pemilik tanah SHM No5/Lemo seluas 8,7 Hektare di PIK 2 Tangerang melakukan penggelapan.
Terbitnya SP3 diungkapkan Fajar Gora, Kuasa Hukum Ahli Waris Sumita Chandra sang pemilik SHM No5/Lemo seluar 8,7 hektare.

”Klien kami dilaporkan melakukan penggelapan, tetapi tidak cukup bukti. Polda Metro Jaya sudah keluarkan SP3,” kata Fajar Gora kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Klien Fajara Gora adalah Sumita Chandra yang kemudian meninggal dunia. Sumita lalu mewariskan tanah tersebut kepada ahli warisnya, Charlie Chandra.

Fajar Gora mengungkapkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan bernomor S.Tap/87/IV/2023/Ditreskrimum tertanggal 28 April 2023.

”Kami dikirimi surat oleh Direskrimum mengenai SP3 itu pada Selasa kemarin, tanggal 23 Mei 2023,” jelas Fajar Gora.

Fajar Gora mengapresiasi SP3  yang dikeluarkan Kasubdit Harda Direktur Krimininal Umum Polda Metro Jaya atas nama Kasubdit Harda.

”Ini menunjukkan profesional Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Irjen Pol Karyoto, yang berlatar belakang Deputi Penindakan KPK,” ujar Fajar Gora.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingganya atas SP3 ini. Kami berterima kasih kepada polisi yang berani menegakkan kebenaran. Ini sejalan dengan janji Kapolda yang ingin memberikan kepastian hukum,” tambah Fajar Gora. 

Fajar Gora mengungkapkan kliennya sungguh tragis. Sebagai pemilik tanah 8,7 hektare di PIK 2, kliennya ditawarkan uang yang sangat rendah yaitu Rp3,5 miliar.

”Jelas saja klien saya menolak, harganya sangat rendah dibanding harga lahan,” ungkapnya.

Fajar Gora mengungkapkan kliennya dari tahun 1988 hingga 2023 masih tercatat sebagai sebagai pemilik sah tanah 8,7 ha SHM SHM No. 5/Desa Lemo.

”Karena menolak, klien saya direkayasa sedemikian rupa dilaporkan melakukan penggelapan ke Polda Metro Jaya. Sekarang terbukti klien saya tak lakukan penggelapan dengan SP3 dari Polda Metro Jaya,” kata Fajar Gora.

 

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut