JAKARTA, iNewsDepok.id – Kasus sengketa lahan 8,7 hektare di Desa Lemo Kabupaten Tangerang masih bergulir di Polda Metro Jaya. Sengketa ini turut menyebut kavling komersial yang dijual seharga Rp20 juta per meter persegi di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK).
Fajar Gora, kuasa hukum Charlie Chandra, ahli waris Sumita Chandra mengungkapkan kasus ini memang sudah bergulir di Polda Metro Jaya.
Itu terjadi setelah kliennya Charlie Chandra dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aulia Fahmi, kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) dengan sangkaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan Sertipikat Hak Milik (SHM No.5/Lemo) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 dan Pasal 372 KUHP.
Dalam prosesnya, Charlie Chandra mengajukan balik nama sertifikat warisan ayahnya, Sumita Chandra ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Pengajuan balik nama melalui kantor PPAT Sukamto.
Namun SHM No.5/Lemo tersebut disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Saat klien kami diperiksa penyidik sebagai saksi pada 2 Maret 2023, ternyata di hari yang sama, penyidik lainnya pergi ke PN Tangerang untuk mengambil izin penyitaan terhadap SHM No.5/Lemo,” ucap Fajar Gora dalam rilis yang diterima iNews Depok (12/5/2023).
Keesokan harinya, jelas Fajar Gora, penyidik Unit Harda Dirkrimum Polda Metro Jaya melakukan penyitaan SHM No.5/Lemo tersebut di BPN Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2023, Charlie Chandra kliennya mendapat surat dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten mengenai Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM No.5/Lemo tertanggal 3 Maret 2023.
Penyitaan SHM No.5/Lemo dan keluarnya Surat Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM No.5/Lemo terjadi di tanggal yang sama yaitu tanggal 3 Maret 2023.
“Menurut saya ini janggal, karena surat keputusan itu juga hanya dilemparkan ke pekarangan rumah klien kami,” papar Gora.
Karena berbagai kejanggalan tersebut, Fajar Gora menyatakan Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan proses penyidikan atas laporan PT MBM terhadap Charlie Chandra.
“Kami sudah cek ke Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi bahwa laporan terhadap klien kami sudah dicabut. Dan Kami sangat mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya tersebut,” kata Fajar Gora.
Fajar Gora mengaku lahan milik kliennya diambil paksa preman pada tahun 2015. Sejumlah penyewa lahan empang di atas tanah milik Sumita Chandra diusir paksa dan lahan tersebut selanjutnya dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang mengaku memiliki Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
“Setelah itu lahan tersebut disulap menjadi bagian PIK 2 yang pada tahun 2016 dijual kepada konsumen dengan harga Rp20 juta per meter,” terang Fajar Gora.
Editor : Mahfud