JAKARTA, iNewsDepok.id - Warga Kabupaten Siak melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak, berinisial IT dan beberapa orang lainnya di PN Siak, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Warga melaporkan karena PN Siak telah melakukan constatering dan eksekusi di lahan milik masyarakat, terkait dengan putusan sengketa antara dua perusahaan.
Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Perisai, Sunardi selaku kuasa hukum warga yang melapor ke KPK yakni Muhammad Dasrin mengatakan, pihaknya didampingi oleh beberapa masyarakat yang menjadi korban adanya permasalahan tanah telah mengadukan peristiwa tersebut ke KPK.
"Dalam hal ini ada keterkaitan oknum di Pengadilan Negeri Siak dalam hal eksekusi putusan terkait soal sengketa lahan. Kami menyangka bahwa di PN Siak itu melakukan kegiatan constatering dan eksekusi pada tanggal 12 Desember 2022 itu terhadap objek yang salah," ujar Sunardi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Sunardi menjelaskan, bahwa objek yang dilakukan eksekusi oleh PN Siak merupakan lahan milik warga yang tidak terkait dalam gugatan antara PT Karya Dayun melawan PT Duta Swakarya Indah.
"Sedangkan lahan tersebut adalah lahan milik rakyat yang sudah ada sertifikat hak milik yang tidak dalam gugatan dan masuk dalam putusan itu. Tetapi ini tetap dipaksakan," ujar Sunardi.
Selain itu, Sunardi mengaku, pihaknya juga menemukan bukti titipan uang yang terjadi di pihak bank dengan nilai kurang lebih sekitar Rp7 miliar.
"Menurut pengakuan saksi dari kami, bahwa uang tersebut akan diberikan semacam hadiah untuk apabila pelaksanaan constatering dan eksekusi itu bisa terlaksana. Atas dasar temuan itu lah kami datang ke kantor KPK untuk melaporkan hal ini," kata Sunardi.
Dampaknya, dari putusan PN Siak terhadap tanah masyarakat yang tidak terkait dengan gugatan, masyarakat di tiga kecamatan turut menjadi korban, termasuk Sunardi.
"Saya berharap kepada KPK dapat sigap segera untuk memeriksa terhadap oknum-oknum terkait hal ini. Karena ini berefek besar terhadap kondisi kenyamanan warga sekitar," pungkas Sunardi.
Dalam surat pelaporan yang diserahkan kepada KPK, terdapat tiga orang yang terlapor, yakni IT selaku Ketua PN Siak, S selaku Panitera PN Siak, dan AK selaku juru sita PN Siak.
Editor : M Mahfud