Selain itu, Sunardi mengaku, pihaknya juga menemukan bukti titipan uang yang terjadi di pihak bank dengan nilai kurang lebih sekitar Rp7 miliar.
"Menurut pengakuan saksi dari kami, bahwa uang tersebut akan diberikan semacam hadiah untuk apabila pelaksanaan constatering dan eksekusi itu bisa terlaksana. Atas dasar temuan itu lah kami datang ke kantor KPK untuk melaporkan hal ini," kata Sunardi.
Dampaknya, dari putusan PN Siak terhadap tanah masyarakat yang tidak terkait dengan gugatan, masyarakat di tiga kecamatan turut menjadi korban, termasuk Sunardi.
"Saya berharap kepada KPK dapat sigap segera untuk memeriksa terhadap oknum-oknum terkait hal ini. Karena ini berefek besar terhadap kondisi kenyamanan warga sekitar," pungkas Sunardi.
Dalam surat pelaporan yang diserahkan kepada KPK, terdapat tiga orang yang terlapor, yakni IT selaku Ketua PN Siak, S selaku Panitera PN Siak, dan AK selaku juru sita PN Siak.
Editor : M Mahfud