get app
inews
Aa Text
Read Next : Simak Panduan Kurban di Tengah Wabah PMK dari DKP3 Kota Depok

Bulan Depan Idul Adha, Ini Ketentuan Hewan yang Layak Disembelih sesuai Aturan Islam

Senin, 15 Mei 2023 | 13:05 WIB
header img
Ketentuan hewan kurban sesuai dengan syariat islam. Foto: Freepik.

JAKARTA, iNewsDepok.id - Ketentuan atau syarat hewan kurban wajib dipahami umat Muslim. Untuk menyambut Idul Adha pada Juni mendatang, tidak ada salahnya untuk memahami hewan kurban yang layak untuk disembelih dari sekarang.

Dalam pemilihan hewan kurban harus sangat teliti. Selain harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan, kesehatan hewan menjadi prioritas utama.

Kurban menjadi ibadah sunnah yang disyariatkan satu tahun sekali dan dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah. Rasullulah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang shalat seperti kita shalat, dan berkurban seperti kita berkurban, maka sungguh dia telah mengerjakan kurban dengan benar. Dan barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum shalat ‘Idul Adha, maka kurbannya tidak sah." (HR. Al-Bukhari)

Ketentuan Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban Sesuai Syariat Islam:

1. Harus Hewan Ternak

Menurut ulama, syarat pertama hewan yang bisa dijadikan kurban harus hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

2. Harus Mencapai Usia Minimal

Dalam memilih hewan kurban sesuai syariat, yang terpenting adalah pastikan usia hewan ternak tersebut sudah mencapai usia minimal yang telah ditentukan.

Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3. Domba harus berusia 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Kambing minimal berumur 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2.

3. Harus Sehat dan Tidak Cacat

Pastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, Kondisi sehat yang dimaksud seperti bulu bersih dan mengkilat, gemuk, lincah, nafsu makan baik, dan lubang mata, mulut, hidung, telinga, dan anus harus bersih dan normal. Selain itu, suhu badan juga normal yakni sekitar 37 derajat celcius.

Selanjutnya, hewan kurban tidak boleh cacat. Hewan tersebut tidak boleh pincang, buta, atau telinga rusak.

Selain itu diperhatikan juga lokasi dimana hewan tersebut dijual atau diternak. Jika hewan tersebut sehari-harinya dirawat dilingkungan yang kotor, maka hewan tersebut sebaiknya tidak dipilih.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut