DEPOK, iNewsDepok.id - Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok memberikan panduan pelaksanaan kurban.
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan adanya panduan ini untuk menjamin pemotongan hewan sesuai dengan syariat Islam, daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), serta meminimalisasi penyebaran PMK.
Widyati menjelaskan, setidaknya ada empat syarat hewan kurban. Pertama, harus memenuhi syariat Islam. Kedua, hewan sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK.
“Ketiga, memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Keempat, dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang,” ucap Widyati, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, menurut Widyati, ada sejumlah persyaratan tempat penjualan hewan kurban di antaranya mendapatkan persetujuan dari otoritas atau dinas.
Persyaratan lainnya, memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan jumlah hewan, memiiki pagar atau pembatas, hewan tidak berkeliaran dan mencegah hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.
Lalu, memiliki fasilitas penampungan limbah, tersedia fasilitas serta bahan untuk pembersihan dan desinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, dan limbah.
“Tidak lupa tersedia tempat isolasi hewan terduga PMK atau sakit terakhir tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau ambruk," ungkap Widyati.
Widyati menjelaskan, ada beberapa kewajiban panitia kuban yang harus dipenuhi. Seperti mengawasi proses pemotongan hewan kurban, melakukan penangan yang baik terhadap daging, jeroan dan limbah.
Selanjutnya, mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari lima jam, melakukan pembersihan dan desinfektan terhadap tempat pemotongan, peralatan dan petugas.
Berikutnya, melaporkan kepada dinas jika ada hewan yang sakit atau terduga sakit.
Sementara untuk persyaratan tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Rumnansia (RPH-R), kata Widyati, sama seperti persyaratan tempat penjualan hewan kurban.
“Namun, dengan tambahan seperti tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan hewan sanitasi, tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi dan tersedia fasilitas perebusan," jelasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani