Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Dinilai Jadi Ujung Tombak Jaga Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Ini yang Meringankan Hukumannya

Selasa, 09 Mei 2023 | 15:37 WIB
  • author Tama
Tok! Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Ini yang Meringankan Hukumannya
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Foto: iNews.id

Teddy juga diketahui menikmati keuntungan dan merusak nama baik institusi Polri.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika," kata Hakim Ketua, Jon Sarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Sebagai informasi, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Jon Sarman Saragih.

Diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut