Teddy juga diketahui menikmati keuntungan dan merusak nama baik institusi Polri.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika," kata Hakim Ketua, Jon Sarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Sebagai informasi, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Jon Sarman Saragih.
Diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : M Mahfud