get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

Jadi Tersangka di Mabes Polri, Kadishub Depok Belum Berkomentar

Kamis, 06 Januari 2022 | 05:36 WIB
header img
Kantor Dishub Kota Depok (Foto: M Mahfud/iNews)

DEPOK, iNews.id - Eko Herwiyanto yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus mafia tanah. Hingga saat ini Eko belum bisa dimintai tanggapan.

Nama Eko Herwiyanto mencuat ke permukaan setelah disebut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Selasa lalu (4/1/2022). Tiga tersangka lainnya adalah Nurdin Al Ardisoma, Burhanudin Abu Bakar, dan Hanafi.

Seperti halnya Eko Herwiyanto, Nurdin Al Ardisoma adalah pejabat publik di Kota Depok yang menjabat anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar.

BACA JUGA: Ini Nama Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah di Depok

Namun dalam kasus tersebut, penetapan Eko Herwiyanto jadi tersangka terkait jabatannya pada tahun 2015 sebagai Camat Sawangan Depok. Sedangkan Nurdin Al Ardisoma dalam kapasitasnya sebagai Staf Kelurahan Bedahan pada tahun 2015. 

Sementara Burhanudin Abu Bakar adalah pejabat PT Abdi Luhur Kawula Alit pada tahun 2015. Satu tersangka lainnya, Hanafi diduga terlibat dalam proses terbitnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) tanah milik Mayjen TNI Purn Emack Syadzily, Mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS).

SPH itulah yang kemudian menjadi bukti perkara di Mabes Polri. Eko Herwiyanto dalam kapasitasnya sebagai Camat Sawangan tahun 2015 menandatangani SPH tanah seluas 2.630 meter persegi. 

SPH menjadi persoalan karena Emack Syadzily, selaku pemilik tanah merasa tidak menandatangani pelepasan tanahnya alias tanda tangannya dipalsukan.

SPH dan dokumen lain menjadi syarat dokumen lolosnya tanah Emack Syadzily menjadi tanah makam untuk keluarnya Ijin Mendirikan Bangunan Perumahan Reiwa Town di Sawangan Depok. IMB dikeluarkan Pemkot Depok.

BACA JUGA: Kilas Balik Depok 2021, Penyidikan Mafia Tanah Belum Tuntas-1

Eko Herwiyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (3/1/2022). Pada hari tersebut, Eko seharian tidak berada di kantornya di Jl Perhubungan, Cilodong, Depok. 

“Bapak tidak ada di kantor dari pagi,” kata Irwan, staf Dishub Depok saat ditanya iNews Depok, Senin kemarin.

Sehari berikutnya, Selasa (4/1/2022), Eko sempat berkantor dari pagi hingga siang. Namun selepas zuhur, ia disebut mengikuti rapat di Pemkot Depok.

“Bapak tadi keluar dan sekarang sedang rapat di Pemkot Depok,” kata Ikbal K, seorang staf Dishub Kota Depok.

iNews Depok pun berkali-kali menghubungi Eko Herwiyanto lewat smartphone baik telepon maupun pesan di no WhatsApp untuk mendapatkan tanggapan. Namun hingga kini, Eko belum menanggapi pemberitaannya terkait statusnya sebagai tersangka di Mabes Polri.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut