Bakornas LKBHMI PB HMI pun mendesak Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehenship untuk menindak tegas dugaan adanya perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel PT CLM.
Menurutnya, PT CLM di bawah penguasaan Zainal Abidin Siregar bisa dijerat pidana maupun sanksi administrasi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Terpisah, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta masyarakat yang merasa kurang mendapat pelayanan dari Polres Luwu Timur, melaporkan ke pihaknya dan Itwasda Polda Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi terkait dengan adanya dugaan Polres Luwu Timur yang tak memproses laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh perusahaan tambang.
"Silahkan korban yang merasa kurang mendapatkan pelayanan baik dari Polres Luwu agar melaporkan kepada Itwasda Polda Sulsel selaku pengawas internal Polri dan kepada Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri," kata Poengky.
Menurutnya, Kompolnas akan menindaklanjuti setelah pihaknya mendapatkan aduan tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap Polda Sulsel.
"Kalau kami sudah mendapatkan pengaduannya, akan segera kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke Polda Sulsel," ujarnya.
Senada, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai, jika pihak pelapor telah membawa bukti cukup namun tidak diproses, Bambang meminta pelapor untuk mengadu ke BidPropam Polda Sulsel hingga Kompolnas.
"Kalau dari pelapor sudah membawa bukti-bukti yang kuat, dan Polres tidak segera menindak lanjuti, laporkan saja ke Wasidik atau BidPropam Polda, tembusannya bisa ke Kapolri dan Kompolnas," kata Bambang.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani