JAKARTA, iNewsDepok.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan (WALHI Sulsel) mendesak Mabes Polri mengusut pencemaran Sungai Malili di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yang diduga kuat karena limbah tambang milik PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) yang kini dikuasai oleh Zainal Abidin Siregar.
Hal ini karena Polda Sulsel maupun Polres Luwu Timur telah gagal melakukan penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, WALHI juga mendorong orang-orang terkait di perusahaan tersebut diperiksa.
"Kami mendesak Mabes Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar melakukan investigasi melakukan pengecekan terhadap kualitas air, tapi tidak pernah dilakukan oleh Polda. Tidak pernah dilakukan oleh para penegak hukum dan pemerintah setempat," kata Direktur WALHI Sulsel Muhammad Al Amin, Kamis (4/5/2023).
Al Amin mengaku heran dengan aparat penegak hukum tak kunjung mengusut tercemarnya Sungai Malili di Luwu Timur. Padahal, pihaknya terus berupaya mendorong penyelidikan aparat.
"Nah ini yang menjadi pertanyaan berat kami. Ada apa di perusahaan PT Citra Lampia Mandiri itu sangat dilindungi penegak hukum, maupun instansi pemerintah lokal, dalam hal ini pemerintah daerah di Luwu Timur,” ungkapnya.
Karena, lanjut Al Amin, belum pernah ada penegakan hukum lingkungan diberikan kepada PT Citra Lampia Mandiri, padahal pencemaran di sungai itu sudah terjadi berkali-kali.
"Salah satu pemegang sahamnya itu H Syamsuddin, dan itu (Zainal Abidin) Siregar direkturnya sekarang," ungkap Al Amin lebih lanjut.
Sebagai informasi, PT CLM merupakan perusahaan tambang nikel yang terletak di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Al Amin menegaskan kondisi warna air yang mengalir di Sungai Malili saat ini menjadi cokelat akibat aktivitas tambang PT CLM.
"Sungai itu berubah warna menjadi cokelat karena terpapar, terkontaminasi lumpur bekas tambang,” ucap Al Amin.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani