get app
inews
Aa Read Next : Bertambah 3, Jakarta Total Akan Punya 102 Mal

Jakarta Kembali Masuk Wilayah PPKM Level 2

Selasa, 04 Januari 2022 | 10:43 WIB
header img
Pusat perbelanjaan hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id –  Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, terhitung mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," demikian salah satu poin dalam Inmendagri tersebut.

Dalam Inmendagri itu, Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2.

"Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut.

Sebelumnya Jakarta berstatus PPKM level 1, kini Jakarta berstatus PPKM level 2. Status PPKM di Jakarta ini berubah seiring terdeteksinya kasus Corona varian Omicron. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada 162 kasus Omicron di DKI.

BACA JUGA:

Mencegah Jakarta Tenggelam, Penjelasan Menteri PUPR Soal SPAM Regional di Jatiluhur dan Serpong

Kenaikan level itu berarti ada sejumlah ketentuan yang disesuaikan. Misalnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Kemudian, untuk operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.

Begitu juga dengan operasional warung makan/warteg, restoran, kafe, juga hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan total pengunjung 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Pusat perbelanjaan juga hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Editor : Ikawati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut