BANDUNG, iNews.id - Penceramah Habib Bahar bin Smith mengatakan kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat merupakan bukti bahwa ia termasuk warga negara yang taat kepada hukum.
Ia pun mengaku bakal kooperatif terhadap proses penyidikan Polda Jawa Barat.
Ia juga mengatakan jika dia langsung ditahan polisi usai diperiksa di Polda Jawa Barat, maka keadilan menurut dia telah mati.
"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati," katanya, sebelum diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
BACA JUGA:
Diperiksa Polda Jabar Hari Ini, Pengacara: Habib Bahar Sudah Siap Hadapi Segala Kemungkinan
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, mengatakan, Habib Bahar yang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Bandung, Senin (3/1/2022), masih berstatus sebagai saksi.
Meski berstatus saksi, proses hukum kasus tersebut sudah di tahap penyidikan. Menurutnya, Habib Bahar diperiksa dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya.
"Jadi memang pemeriksaan hari ini (Bahar) sebagai saksi," kata Ibrahim Tompo di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Editor : Ikawati