Menurut dia, ada kecurigaan karena perkara sudah selesai di arbitrase Singapura, tiba-tiba disidangkan lagi.
“Kok diterima Pengadilan Jakarta Barat. Keanehan ini kami sampaikan ke KPK karena ada keanehan,” ujar Fahmi.
Ia berharap, agar aparat hukum tidak kecolongan dengan kasus ini.
“KPK bisa memantau perkara ini agar investor asing ini nggak apatis. Bisa juga memantau percakapan hakim dengan pengacara atau cara lainnya,”harap Fahmi.
Sebelumnya, Aulia Fahmi mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta bantuan agar mengawasi aduan mereka ke Komisi Yudisial (KY). KPMH melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan 3 hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing.
Laporan KPMH ke KY mengenai putusan tiga hakim PN Jakbar dan tiga hakim MA yang memutuskan memenangkan korporasi berinisial DG yang telah merugikan PT Mizuho yang berinvestasi jutaan dolar Amerika di Indonesia.
Editor : M Mahfud