get app
inews
Aa Read Next : Polres Metro Depok Kunjungi Sekolah Wirabuana untuk Berikan Nasehat Anti-Bullying

KPMH Minta KPK Pantau Sidang Sengketa Investor PT Mizuho di PN Jakbar

Kamis, 13 April 2023 | 10:46 WIB
header img
KPMH minta KPK pantau sidang sengketa investor PT Mizuho di PN Jakbar. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan perhatian pada persidangan kasus sengketa antara DG dengan PT Mizuho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun nomor perkara kasus ini 232/PDTG/2002/Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Hal itu disampaikan Ketua KPMH Aulia Fahmi usai memasukan surat permohonan perlindungan pada KPK. 

"Kami mendatangi KPK. Menyampaikan perlindungan hukum atas persidangan di PN Jakarta Barat. Kasus ini adalah sengketa Ducking dengan Mizuho,” kata Fahmi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023). 

Fahmi yang mewakili PT Mizuho ini menuturkan, pihaknya mendapat informasi di lapangan sudah ada dugaan nada sumbang soal sengketa ini. 

Untuk itu, Ia meminta bantuan pada  KPK memantau dan memberikan perlindungan hukum kepada investor Jepang yang rugi hingga jutaan dolar AS itu. Dengan cara menerjunkan tim saat sidang. 

"Kita minta bantu pada KPK agar bisa mendalami kalau memang ada hal-hal yang tidak tepat secara hukum, ya silahkan ditindak," ujarnya.

Menurut dia, ada kecurigaan karena perkara sudah selesai di arbitrase Singapura, tiba-tiba disidangkan lagi.

“Kok diterima Pengadilan Jakarta Barat. Keanehan ini kami sampaikan ke KPK karena ada keanehan,” ujar Fahmi.

Ia berharap, agar aparat hukum tidak kecolongan dengan kasus ini.

“KPK bisa memantau perkara ini agar investor asing ini nggak apatis. Bisa juga memantau percakapan hakim dengan pengacara atau cara lainnya,”harap Fahmi.

Sebelumnya, Aulia Fahmi mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta bantuan agar mengawasi aduan mereka ke Komisi Yudisial (KY). KPMH melaporkan 3 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan 3 hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing.

Laporan KPMH ke KY mengenai putusan tiga hakim PN Jakbar dan tiga hakim MA yang memutuskan memenangkan korporasi berinisial DG yang telah merugikan PT Mizuho yang berinvestasi jutaan dolar Amerika di Indonesia.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut