Inilah Besaran Biaya Haji 2023 Per Embarkasi, Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023
DEPOK, iNewsDepok.id - Berikut ini besaran biaya haji 2023 per embarkasi yang patut diketahui, terutama oleh para calon jemaah haji asal Indonesia. Besaran biaya haji tersebut berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023, yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat, pada 6 April 2023 di Jakarta.
"Menetapkan keputusan presiden tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat," demikian bunyi Keppres Nomor 7 Tahun 2023, dikutip iNewsDepok.id id pada Jumat (7/4/2023).
Berikut ini isi Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriyah/2023 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat:
KESATU: Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
KEDUA: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani