Inilah Besaran Biaya Haji 2023 Per Embarkasi, Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023
KETIGA: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
KEEMPAT: Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.
KELIMA: Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:
KEENAM: Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
KETUJUH: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
KEDELAPAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya: a. penerbangan haji; b. biaya hidup (living cost); dan c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani