KETIGA: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
- Jemaah Haji;
- Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
- Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.
KEEMPAT: Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.
KELIMA: Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26.
- Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26.
- Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26.
- Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26.
- Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26.
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26.
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26.
- Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.98I,26.
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26.
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .20I,26.
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26.
- Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26.
- Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26.
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26.
KEENAM: Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA
KETUJUH: Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
KEDELAPAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya: a. penerbangan haji; b. biaya hidup (living cost); dan c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani