KEBUMEN, iNewsDepok.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen, menggerebek pedagang pabrik minuman keras (miras) palsu atau ilegal, di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Kepada warga sekitar, pemilik bisnis haram ini mengaku berdagang parfum untuk mengelabui masyarakat.
Dalam penggerebekan itu, sangat disayangkan pemilik pabrik YH (53), berhasil lolos dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers di lokasi kejadian mengungkapkan, penggrebekan bermula dari keterangan pedagang miras yang sebelumnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen dalam kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan selama bulan Ramadan, dengan sasaran miras.
Lalu berbekal informasi dari pedagang tersebut, polisi mendapatkan gudang sekaligus pabrik peracik minuman keras ilegal yang dijalankan oleh YH.
"Saat kita grebek, seperti yang telah disaksikan bersama, kita dapatkan barang bukti untuk meracik minuman keras yang diduga ilegal," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Senin (3/4/2023).
Pada penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa miras dari berbagai merek, alat press tutup botol, lembaran pita cukai yang diduga palsu, kertas merek miras, alkohol murni, glukosa cair, pewarna makanan, hingga rempah-rempah.
Editor : Mahfud