Mengenai dokumen yang dituduhkan telah dicuri ketiga karyawan tersebut, Tadjuddin juga membantahnya. Menurutnya, dokumen yang dibawa ketiga karyawan itu, adalah milik PT CLM dengan Dirut Helmut Hermawan dan belum berganti atau beralih kepemimpinan.
Sementara mengenai barang lain yang juga ikut dituduhkan, seperti laptop dan sejenisnya, kata Tadjuddin, barang tersebut belum tentu merupakan kepemilikan PT CLM, bisa jadi kepunyaan pribadi karyawan tersebut.
"Misal Anda sebagai karyawan, terus punya laptop sendiri, apakah itu milik perusahaan? Kan belum tentu! Itu kan tidak bisa dibuktikan polisi," ujar Tadjuddin.
Saat ini, kata Tadjuddin ketiga karyawan yang ditahan dipastikan dalam kondisi baik-baik saja. Namun, Achmad Sobri sedang memiliki persoalan keluarga.
Achmad Sobri merupakan perantau yang bekerja jauh ke Malili, di tambang milik PT CLM. Dari keterangan Tadjuddin, ibunda Sobri saat ini sedang sakit keras, namun belum bisa dijenguk.
Tadjuddin mengatakan pihaknya sudah berusaha mengajukan penangguhan penahanan terhadap Achmad Sobri, agar dapat menjenguk ibundanya. Sayangnya, tidak ada keringanan atau belas kasihan dari pihak kepolisian.
"Kita sudah minta penangguhan, diminta pengawalan untuk menjenguk, tidak dikasih juga. Kan pelanggaran HAM sebenarnya itu," ungkap Tadjuddin.
Untuk mengawal nasib ketiga karyawan yang diduga telah turut dikriminalisasi tersebut, Tadjuddin mengatakan akan mengajukan Praperadilan dalam waktu dekat.
“Sejatinya kriminalisasi oleh aparat kepada Helmut dan ketiga karyawan tidak akan terjadi apabila proses penegakan hukum dilakukan dengan hati nurani,” tegas Tadjuddin.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani