get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekomendasi Kemenkopolhukam Kasus Helmut, Perizinan Pengalihan Kepemilikan PT CLM Melanggar Hukum

Kisruh PT CLM, Nasib 3 Karyawan Dituduh Mencuri dan Tidak Diizinkan Jenguk Orang Tua Sakit Keras

Selasa, 28 Maret 2023 | 16:44 WIB
header img
Kisruh perebutan kepemimpinan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), berikut Helmut Hermawan, mantan Direktur PT CLM. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kisruh perebutan kepemimpinan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) juga berdampak pada 3 orang karyawan perusahaan tambang tersebut. Ketiganya turut dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Tiga orang karyawan tersebut adalah Achmad Sobri, Bachtiar Pebriardi dan Ajat Sudrajat. Saat ini ketiga karyawan tersebut tengah menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Sebagaimana diketahui, kisruh perebutan kepemimpinan PT CLM mengakibatkan kriminalisasi terhadap mantan Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.  

Kuasa hukum ketiga karyawan tersebut, Tadjuddin Rachman menjelaskan tentang duduk perkara yang mengakibatkan ketiganya sampai harus ditahan oleh kepolisian.

“Ketiga karyawan yang dulunya merupakan anak buah Helmut Hermawan itu dituduh melakukan pencurian dokumen dan barang inventaris kantor oleh manajemen PT CLM yang baru saat ini,” ucap Tadjuddin kepada wartawan, pada Selasa (28/3/2023).

Catatan penting dari Tadjuddin, bahwa pada saat ketiga karyawan tersebut dituduh mencuri, status mereka masih merupakan karyawan PT CLM yang saat itu dipimpin Helmut Hermawan atau belum berganti kepemimpinan.

"Posisi perusahaan PT CLM waktu itu, ketika mereka dituduh mencuri, status PT CLM masih dalam penguasaan saham dengan kedudukan Helmut adalah Direktur Utama," lanjut Tadjuddin.

Menurut Tadjuddin, laporan yang menuduh bahwa ketiga orang itu mencuri tidak benar.

“Alasannya karena masih dalam keadaan barangnya mereka (Helmut Hermawan). Jadi barang apa yang mereka curi?" tambah Tadjuddin.

Mengenai dokumen yang dituduhkan telah dicuri ketiga karyawan tersebut, Tadjuddin juga membantahnya. Menurutnya, dokumen yang dibawa ketiga karyawan itu, adalah milik PT CLM dengan Dirut Helmut Hermawan dan belum berganti atau beralih kepemimpinan.

Sementara mengenai barang lain yang juga ikut dituduhkan, seperti laptop dan sejenisnya, kata Tadjuddin, barang tersebut belum tentu merupakan kepemilikan PT CLM, bisa jadi kepunyaan pribadi karyawan tersebut.

"Misal Anda sebagai karyawan, terus punya laptop sendiri, apakah itu milik perusahaan? Kan belum tentu! Itu kan tidak bisa dibuktikan polisi," ujar Tadjuddin.

Saat ini, kata Tadjuddin ketiga karyawan yang ditahan dipastikan dalam kondisi baik-baik saja. Namun, Achmad Sobri sedang memiliki persoalan keluarga.

Achmad Sobri merupakan perantau yang bekerja jauh ke Malili, di tambang milik PT CLM. Dari keterangan Tadjuddin, ibunda Sobri saat ini sedang sakit keras, namun belum bisa dijenguk.

Tadjuddin mengatakan pihaknya sudah berusaha mengajukan penangguhan penahanan terhadap Achmad Sobri, agar dapat menjenguk ibundanya. Sayangnya, tidak ada keringanan atau belas kasihan dari pihak kepolisian.

"Kita sudah minta penangguhan, diminta pengawalan untuk menjenguk, tidak dikasih juga. Kan pelanggaran HAM sebenarnya itu," ungkap Tadjuddin.

Untuk mengawal nasib ketiga karyawan yang diduga telah turut dikriminalisasi tersebut, Tadjuddin mengatakan akan mengajukan Praperadilan dalam waktu dekat.

“Sejatinya kriminalisasi oleh aparat kepada Helmut dan ketiga karyawan tidak akan terjadi apabila proses penegakan hukum dilakukan dengan hati nurani,” tegas Tadjuddin.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut