"Rencananya kami akan kembali ke Kuala Lumpur setelah Ramadan tapi setelah apa yang terjadi kami khawatir apalagi menerima ancaman pembunuhan," ujar Ian.
Sementara itu, dilansir dari media The Star, Kepala Kepolisian Diraja Malaysia wilayah Johor Bahru juga membenarkan aksi ancaman tersebut.
Datuk Kamarul Zaman Mamat, selaku Kepala Polisi Johor menjelaskan, pihaknya telah melacak oknum-oknum yang dicurigai. Tak hanya itu kepolisian Johor Baru juga meminta keterangan para korban.
"Penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 dan Pasal 506 KUHP. Pihak kepolisian setempat juga baru menerima laporan pada 12 Maret 2023, pukul 05.34 WIB," kata Datuk Kamarul Zaman Mamat, dikutip pada Senin (13/3/2023).
Datuk Kamarul Zaman mengatakan, saat ini pihaknya telah menangkap dua orang terkait kasus ancaman tersebut. Pihak Polisi Diraja Malaysia juga akan memanggil sejumlah saksi, termasuk dari pihak Radja.
Editor : M Mahfud