JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya menaikkan status hukum pelaku AG yang sebelumnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Istilah anak berkonflik dengan hukum, merupakan pemberian status tersangka kepada anak di bawah umur.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum, berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora (CDO) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ary menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Editor : M Mahfud