get app
inews
Aa Text
Read Next : Marak Kasus Sengketa Tambang, Ini Kata IPW!

Dipanggil Polda Sulsel Terkait Helmut Hermawan, IPW: Bentuk Kepanikan Polisi

Rabu, 01 Maret 2023 | 14:21 WIB
header img
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dipanggil Polda Sulsel terkait Hermut Hermawan. Foto: Dok Sindonews

IPW sesuai rilis-rilisnya yang secara sah dikeluarkan oleh ketuanya Sugeng Teguh Santoso, bertindak sebagai pemantau kinerja kepolisian yang di antaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel.

Peran nyata, ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang Dirkrimsus Polda Sulsel terhadap laporan polisi oleh anggota polisi nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.

Sedang laporan model A itu langsung dinaikkan status sidiknya pada hari yang sama tanggal 16 November 2022 dengan nomor sprindik: Sp. Sidik/84.a./XI/2022/Ditreskrimsus.

Namun, dengan adanya laporan ke Propam Polri, salah satunya tentang adanya kesamaan tanggal laporan polisi dengan naiknya sidik oleh Ditkrimsus Polda Sulsel membuat direkturnya "gelagapan" sehingga dibuatlah sprindik baru Nomor: Sp.Sidik/84.a.1/I/2023/Ditreskrimsus, tanggal 30 Januari 2023.

“Ini merupakan bentuk akal-akalan penanganan kasus pencaplokan usaha tambang nikel PT CLM yang semula milik Helmut Hermawan dan dirampas kubu Zainal Abidinsyah Siregar,” kata Sugeng.  

Pemanggilan Sugeng Teguh Santoso sebagai saksi dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022 sama sekali tidak tepat karena bertentangan dengan KUHAP.

Apalagi, rujukan permintaan keterangan berdasar rilis IPW 23 Februari 2023 yang isinya adalah sikap kelembagaan IPW mengkritisi dugaan penyalahgunaan kewenangan Dirkrimsus Polda Sulsel.

Panggilan tersebut diberi judul panggilan I artinya bisa diduga bila Sugeng Teguh Santoso tidak hadir akan dimainkan kewenangan dengan panggikan 2 yang bila tidak dihadiri akan dijemput paksa sekedar untuk mengintimidasi pihak yang dipanggil.

Saksi adalah orang yang akan memberikan keterangan tentang fakta peristiwa tindak pidana sesuai tempus dan lokus serta peristiwa.

Sementara Sugeng Teguh Santoso tidak berada pada tempat dan waktu atau terlibat dalam peristiwa dalam LP Nomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 16 November 2022.

"Untuk itu, pemanggilan saya sebagai saksi sangatlah ngawur dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini," pungkas Sugeng.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut