JAKARTA, iNewsDepok.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial EOSH atau Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong KPK harus responsif menindaklanjuti dugaan korupsi gratifikasi pejabat negara tersebut.
"Saya kira apa yang sudah diadukan kepada KPK, pasti sudah ada bukti yang kuat, saya yakin KPK akan memprosesnya. Sebab itu KPK harus responsif dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa (14/3/2013).
Fickar mengatakan bahwa gratifikasi di atas nilai Rp10 juta harus dilaporkan karena terindikasi menjadi tindakan korupsi. Oleh karena itu, menurut Fickar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan jika terbukti ada pejabat negara yang diduga melakukan korupsi.
"Kalau sudah ada bukti, Presiden wajib turun tangan. Sekarang yang penting klarifikasi pembuktiannya bagi terlapor," papar Fickar.
Sebagaimana diketahui, saat ini HH sedang berada dalam tahanan Polda Sulsel. Sebelumnya IPW menduga adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sulsel terhadap HH sebagai buntut dari permasalahan kepemilikan saham PT CLM.
Sementara itu, Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai jika KPK secara hukum positif akan memproses kasus tersebut secara independen, profesional dan obyektif.
Menurut Emrus, Wamenkumham EOSH sebagai seseorang yang berkedudukan di Pemerintah dalam bidang hukum, harusnya berterima kasih kepada yang melaporkan.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani