Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi mengatakan, EY sengaja memperlihatkan bagian intim tubuhnya kepada pengunjung di akun Instagramnya, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dari para penonton siaran langsungnya.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, EY terbukti bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah menyita barang bukti berupa baju yang dikenakan EY saat siaran langsung, ponsel, dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Anuardi.
Dari penyelidikan, aksi siaran langsung tanpa mengenakan busana tersebut, telah beberapa kali dilakukan EY. Aksi pornoaksi dan pronografi itu sudah dilakukan EY sejak awal bulan Februari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EY kini harus mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Mahfud