get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Dana JKP Rp593 Miliar, Klaim Terus Meningkat

Simak Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Jokowi

Jum'at, 24 Desember 2021 | 06:49 WIB
header img
Ilustrasi penerimaan uang. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini masih melakukan pecairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 31 Desember 2021.

Pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diutamakan mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta tersebut. Selain itu, yang belum menerima bantuan yang lain dari pemerintah.

Untuk alur pencairannya Kemnaker akan mendata calon penerima dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Yang kemudian diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria.

Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker. Setelah itu, Proses penyaluran oleh bank penyalur, yang mana langsung ditransfer ke rekening bank penerima bantuan.

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut