get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok: Bertemu Kalangan Gen Z dan Milenial Depok, Imam Budi Hartono Paparkan Creative Hub

Dua Petugas Pemilu yang Meninggal dan Alami Kecelakaan Kerja di Depok Diberikan Santunan

Senin, 25 Maret 2024 | 15:41 WIB
header img
Penyerahan santunan kematian dan kecelakaan kerja kepada ahli waris Petugas Pemilu di Kota Depok. Foto : Ist.

DEPOK, iNews Depok.id - BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Bersama Pemerintah Kota Depok, menyalurkan santunan senilai total Rp 164 juta kepada 2 petugas adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang wafat dan mengalami kecelakaan kerja dalam pelaksanaan Pemilu. 

Penyerahan santunan ini dilakukan oleh Walikota Depok, Mohammad Idris didampingi Kepala BPJS  Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin, Ketua KPU, Wili Sumarlin dan Ketua Bawaslu, Fathul Arif di Balai Kota Depok pada Senin (25/3). 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Achiruddin menuturkan, ada 1 orang petugas yang meninggal dunia serta 1 orang yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan santunan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Santunan ini merupakan bentuk dukungan dari berbagai pihak, yaitu Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Achiruddin menjelaskan, santunan itu diberikan kepada ahli waris dari petugas badan adhoc yang sudah didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Kesbangpol.

Adapun santunan yang diberikan berjumlah Rp 42 juta bagi yang meninggal dunia dan biaya unlimited bagi kecelakaan kerja hingga sembuh kembali.

Meskipun santunan tersebut tidak dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan, namun sebagai tanggung jawab negara, santunan ini diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian petugas pemilu

Salah satu peserta yang menerima santunan 

adalah Williyani yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum kecelakaan  tersebut terjadi hingga saat ini masih rawat jalan di RS Primaya Depok dan seluruh biayanya ditanggung oleh negara.

Ini sebagai wujud pelaksanaan Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru sesuai Inpres 4 Tahun 2022.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut