BLITAR, iNewsDepok.id - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar yang diduga otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso akhirnya terungkap Polda Jatim. Saat ditangkap Samanhudi hanya bisa pasrah.
Padahal, Samanhudi baru tiga bulan menghirup udara bebas dari penjara yaitu pada 10 Oktober 2022 silam, kini Samanhudi tak berkutik saat kembali ditangkap Polda Jatim, Jum'at (27/1/2023).
Tim Jatanras Polda Jatim membekuk mantan orang nomor satu di Kota Blitar tersebut, karena diduga terlibat dalam perampokan dan penyekapan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.
Kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno Mudianto mengatakan, Samanhudi ditangkap saat sedang asyik main futsal di lapangan futsal miliknya di Kota Blitar.
"Iya ditangkap saat berada di lapangan futsal Kota Blitar," ujar Joko mengutip kesaksian dari keluarga Samanhudi, Jum'at (27/1/2023).
Perjalanan kasus Samanhudi. Grafis: iNews.id
Editor : Mahfud