DEPOK, iNewsDepok.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2023 naik sebesar 7,25 persen menjadi Rp4.694.493.
"UMK Depok tertinggi keempat di Provinsi Jabar, setelah Karawang, Kota dan Kabupaten Bekasi," kata Mohammad Thamrin di Depok, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Senin (12/12/2022).
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.
Thamrin menjelaskan dengan kenaikan UMK tersebut pihaknya berharap perusahaan bisa melaksanakan kewajiban mereka memberikan hak untuk para pekerja.
Dengan begitu, kata dia, dapat menambah semangat pekerja agar meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan lebih baik.
Ia mengatakan masih ada perusahaan di Kota Depok yang memberikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja atas keberatan mereka terhadap nilai UMK Depok.
Editor : M Mahfud