get app
inews
Aa Text
Read Next : KBIHU Azzam Albaesuni Depok Siapkan Jemaah dengan Pemahaman Mendalam tentang Fiqih Haji

Hore, UMK Depok 2023 Naik 7,25 persen, Jadi Rp4.694.493

Senin, 12 Desember 2022 | 23:28 WIB
header img
Ilustrasi pelamar pekerjaan. Foto: iNews Depok/ Disnaker Kota Depok.

"Biasanya ada perusahaan yang melapor kepada kami terkait tidak mampunya pembayaran pekerja sesuai UMK karena masalah finansial," kata Thamrin.

Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengatakan secara umum para pekerja menerima kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp 4.694.493.

"Secara umum kami menerima keputusan tersebut, biarpun keinginan kami dan para pekerja naik 10 persen belum tercapai," kata Wido Pratikno.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut