get app
inews
Aa Read Next : Viral Usai Operasi Amandel, Seorang Anak Alami Mati Batang Otak dan Meninggal

Haters Bersimpuh di Kaki Ibunda Dewi Perssik, Minta Maaf

Kamis, 01 Desember 2022 | 06:29 WIB
header img
Momen tersangka winarsih sujud di kaki Ibunda Dewi Perssik meminta maaf. Foto : okezone

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pelantun lagu dangdut Dewi Perssik bersama sang ibunda menghadiri panggilan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, (29/11/2022). 

Dewi Perssik dan sang ibunda hadiri panggilan untuk menemui tersangka pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada Winarsih. 

Selama kurang lebih dua jam Dewi Perssik, Ibunya, dan winarsih dimediasi oleh pihak kepolisian. Winarsih sebagai tersangka meminta maaf atas perbuatannya kepada Dewi dan Ibunya. 

"Umi saya minta maaf, saya mengaku salah. Saya mohon dibukakan pintu maafnya buat saya. Dek Dewi, saya juga minta maaf," kata Winarsih sambil tersedu-sedu. 

Sikap winarsih yang menjadi perhatian karena ia mencoba mencium kaki Ibu Dewi Perssik. 

"Saya enggak perlu yang begini. Yang penting hatimu bersih kepada Allah," ujar ibu Dewi Perssik sambil membantu Winarsih agar segera berdiri.

Meski telah meminta maaf berulangkali, tetapi Ibunda dari Dewi Perssik menjawab masih mempertimbangkannya. 

"Saya pertimbangkan, saya istighfar dulu, saya mau belajar sabar. Semuanya kan enggak tahu kalau saya sakit. Saya darah tinggi naik, berdiri enggak bisa. Dari omongan dia. Siapa pun orangtua pasti akan marah kalau dia omong gitu," ucap Sri Muna sang Ibunda Dewi. 

Hujatan yang dilayangkan oleh Winarsih untuk Dewi Perssik ternyata sempat membuat kesehatan Sri Muna sang Ibunda menurun. 

"Videonya bukan satu kan, banyak. Jadi, mami saya setiap melihat itu sesak (napas), sakit perut, muntah-muntah. Akhirnya saya yang pusing sendiri. Makanya saya bilang, 'keluar dari grup deh Mah, keluar dari grup deh'," ujar Dewi Perssik.

Di lain kasus, Dewi Perssik sebelumnya juga telah melaporkan sejumlah akun media sosial di Polres Metro Depok, Jumat (18/11/2022), atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut