JAKARTA, iNews.id – Upah minimum baik untuk upah minimum provinsi atau UMP 2022 maupun upah minumum kabupaten/kota atau UMK 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Dikutip dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, terdapat fakta unik, dimana upah minimum di DKI Jakarta ternyata bukan yang tertinggi meskipun ibu kota merupakan pusat pemerintah dan ekonomi.
Tiga wilayah di pulau Jawa yang memiliki upah minimum paling tinggi dan mengalahkan UMP 2022 DKI Jakarta adalah Kota Bekasi, Kaputen Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Pada 2022, UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp 4.816.921. Kabupaten Karawang dengan UMK 2022 sebesar Rp 4.798.312 dan Kabupaten Bekasi dengan UMK 2022 sebesar Rp 4.791.843.
Sementara UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 4.452.724. Kemudian Kota Depok dengan UMK 2022 sebesar Rp 4.377.231 dan disurul Kota Surabaya dengan UMK 2022 sebesar Rp 4.375.479.
Editor : Ikawati