get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Naik 6,5 %, Legislator Ingatkan Pemerintah Soal Pengawasan

Apindo Menggelar Pertemuan Bersama Airlangga Hartarto Guna Membahas UMP 2025

Sabtu, 02 November 2024 | 07:45 WIB
header img
Apindo menggelar pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, guna membahas UMP 2025. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggelar pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu, 30 Oktober 2024 kemarin. Pertemuan tersebut dilakukan guna membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, Jumat (1/11/2024).

"Apindo adalah bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan upah," ujar Airlangga saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2024)

Dalam pertemuan tersebut, pengusaha yang tergabung dalam Apindo berharap sistem upah dapat mencerminkan perkembangan ekonomi. Selain itu, mencangkup juga komitmen yang tidak hanya fokus pada UMP saja, melainkan dapat mempertimbangkan struktur upah dan skala upah (SUSU).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap, kenaikan UMP 2025 akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tantang pengupahan. Dan menurut dirinya, UMP lebih bersifat sebagai jaring pengaman, yang berlaku sebenarnya ialah SUSU.

skema upah dengan basis SUSU menetapkan kenaikan upah melalui hasil negosiasi bipatrit antara pengusaha dan pekerja, untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, kenaikan upah ditetapkan berdasarkan produktivitas pekerja dan perusahaan.

"Jadi di atas UMP, sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing, karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam juga berharap, permasalahan mengenai upah di setiap tahunnya tidak hanya terjebak dengan persoalan upah minimum saja, tetapi harus juga memperhatikan upah di atasnya yang mencerminkan produktivitas pekerja dan perusahaan.

Apindo mendukung demokratis dalam pengupahan, sebab pihak yang paling memahami kondisi perusahaan adalah bipartit internal, termasuk perusahaan dan serikat pekerja.

"Upah minimum tetap ada, tapi lebih dari itu sebaiknya diakomodasi melalui struktur upah masing-masing perusahaan, karena yang paling tau maju mundurnya perusahaan itu adalah bipartit perusahaan itu. Spirit itu yang kami sampaikan," ujarnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut