Jakarta, iNews.id - Pemberian satu truk jeruk seberat 3 ton dari warga Karo, Sumatera Utara, disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai gratifikasi. Oleh karena itu, KPK mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak pemberian gratifikasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal obyek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak.
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri, maka obyek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi atau jika tidak dapat ditolak maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
“Sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/12/2021).
KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara khususnya Presiden untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pegawai negeri/penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jokowi menerima enam perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, di Istana Merdeka pada Senin, (6/12/2021). Warga pun membawa satu truk jeruk seberat tiga ton sebagai oleh-oleh untuk Jokowi.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan, jeruk itu pun disebut telah dibayar Jokowi kala menerima perwakilan warga. Pembayaran dilakukan melalui sebuah goodie bag.
"Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodie bag. Beliau bilang gantinya. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya," kata Faldo Maldini, Rabu (8/12/2021).
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani