get app
inews
Aa Read Next : Ditjen AHU Terus Upayakan Perlindungan Untuk Status WNI Undocumented

Hakim Belanda Vonis Hukuman Seumur Hidup Kepada Tiga Orang Terkait Kecelakaan MH17 Pada 2014

Jum'at, 18 November 2022 | 04:43 WIB
header img
Bangkai pesawat Malaysia Airlines MH17. (Reuters)

"Kami sangat menyesalkan bahwa Pengadilan Negeri di Den Haag mengabaikan prinsip keadilan yang tidak memihak demi situasi politik saat ini, sehingga menyebabkan pukulan reputasi yang serius bagi seluruh sistem peradilan di Belanda," ujar pihak Kemenlu Rusia.

Jaksa telah mendakwa para terdakwa tersebut dengan  dakwaan menembak jatuh pesawat dan pembunuhan, dalam persidangan yang diadakan berdasarkan hukum Belanda, karena lebih dari separuh korban adalah orang Belanda.

Penyelidikan dengan menyadap panggilan telepon, yang membentuk bagian penting dari bukti yang menunjukkan bahwa orang-orang itu dianggap menargetkan jet tempur Ukraina.

Dari para tersangka sebelumnya, hanya Pulatov yang mengaku tidak bersalah melalui pengacara yang dia sewa untuk mewakilinya. Yang lainnya diadili secara in absentia dan tidak ada yang menghadiri persidangan.

Investigasi polisi dipimpin oleh Belanda, dengan partisipasi dari Ukraina, Malaysia, Australia, dan Belgia.

Andy Kraag, kepala penyelidikan polisi di Belanda mengatakan, penelitian terus dilakukan terhadap kemungkinan tersangka yang lebih tinggi dalam rantai komando. Penyelidik juga memeriksa awak sistem rudal yang meluncurkan roket yang mematikan itu.

Seperti diketahui, penerbangan Malaysia Airlines MH17 berangkat dari Amsterdam dan menuju Kuala Lumpur ketika ditembak jatuh di atas Ukraina timur pada 17 Juli 2014, saat pertempuran berkecamuk antara separatis pro-Rusia dan pasukan Ukraina, sebelum konflik Ukraina dan Rusia memanas.

Insiden tahun 2014 itu membuat puing-puing pesawat dan jenazah korban berserakan di sebuah ladang.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut