get app
inews
Aa Read Next : Sah! United E-Motor Resmi Mengaspal di Malaysia

Hakim Belanda Vonis Hukuman Seumur Hidup Kepada Tiga Orang Terkait Kecelakaan MH17 Pada 2014

Jum'at, 18 November 2022 | 04:43 WIB
header img
Bangkai pesawat Malaysia Airlines MH17. (Reuters)

AMSTERDAM, iNewsDepok.id - Hakim Belanda menghukum dua orang Rusia dan seorang warga Ukraina, dengan dakwaan pembunuhan dalam kasus penembakan pesawat MH17 di atas Ukraina pada tahun 2014, dengan hukuman seumur hidup. Peristiwa itu menyebabkan 298 penumpang dan awak tewas.

Ukraina menyambut baik putusan Hakim Belanda Hendrik Steenhuis, yang akan berimplikasi pada kasus pengadilan lain yang diajukan pihak Ukraina terhadap Rusia.

Putusan itu membawa angin segar kepada anggota keluarga korban. Dalam persidangan itu, dihadiri lebih dari 200 orang.

"Hanya hukuman paling berat yang pantas untuk membalas apa yang telah dilakukan para tersangka, yang telah menyebabkan begitu banyak penderitaan bagi begitu banyak korban dan begitu banyak kerabat yang masih hidup," kata Hakim Ketua Hendrik Steenhuis, seperti dikutip Reuters, Jum'at (18/11/2022).

Ketiga orang yang dihukum adalah mantan agen intelijen Rusia Igor Girkin, Sergey Dubinskiy dan seorang pemimpin separatis Ukraina Leonid Kharchenko.

Ketiganya dianggap telah membantu mengatur pengangkutan sistem rudal BUK militer Rusia ke Ukraina yang digunakan untuk menembak jatuh pesawat Malaysia Airlines MH17, meskipun mereka bukan orang yang menjadi pelaku penembakannya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut