Depok, INews.id - Polda Metro Jaya melimpahkan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan istri Iwan Fals, Rosanna Listanto, pada 4 November 2021 lalu ke Polrestro Depok.
Yang dilaporkan Rosanna adalah IB, salah satu pendiri Ormas Orang Indonesia (OI), dan pengacaranya berinisial KS.
“Untuk kasus pelapor istri Iwan Fals penanganannya dilimpahkan ke Polres Depok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Senin (6/12/2021).
Ia tidak menjelaskan alasan pelimpaham tersebut.
Setelaj\h laporan dibuat pada 4 November 2021, Tim. pengacara keluarga Iwan Fals menjelaskan kalau laporan dibuat karena Rosanna tidak terima dituduh telah memalsukan akta pendirian OI. Tuduhan itu ditayangkan di media elektronik, dan YouTube.
IB dan KS dijerat dengan tuduhan melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. (mmn)
Editor : Ikawati