get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertanda Apa Ini? 2 Politisi Jabar Sama-Sama Berinisial RK Terhantam Isu Wanita

Bareskrim Tak Tahan Lisa Mariana, Ternyata Ini Alasannya

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:19 WIB
header img
Usai pemeriksaan, Lisa Mariana meninggalkan Bareskrim dan tak menjalani penahanan. Foto: iNews

JAKARTA, iNews Depok.id – Lisa Mariana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pekan lalu. Dan pada Jumat kemarin (24/10/2025), Lisa Mariana menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.

Sebanyak 44 pertanyaan dilontarkan pernyidik. ”Terima kasih kepada Cyber Bareskrim yang sudah menyambut kami dengan baik dan membuat klien kami nyaman menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” kata ohn Boy Nababan, pengacara Lisa Mariana.

John Boy menyebut kliennya akan sepenuhnya kooperatif  mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

“Kita mematuhi dan mengikuti semua proses. Jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kita siap hadir dan menghargai semua proses yang dijalankan oleh Cyber Bareskrim,” ceplos John Boy.

Usai pemeriksaan, Lisa Mariana meninggalkan Bareskrim dan tak menjalani penahanan.

Terkait hal tersebut, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki mengungkapkan alasan tidak dilakukan penahanan.

Lisa tak ditahan karena ancaman pidananya  yang disangkakan masih di bawah ketentuan penahanan yakni masih di bawah 5 tahun. Selain itu tersangka Lisa juga dinilai kooperatif sehingga penyidik tak khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Kombes Rizki saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. Sementara Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana paling lama 4 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan fitnah dengan tuduhan palsu.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut