DEPOK, iNews Depok.id - Pelaku pemasangan spanduk fitnah terhadap Hamzah, Ketua Komisi A DPRD Depok dipastikan ketar-ketir. Hamzah tak terima dan langsung melaporkan ke Polres Metro Depok.
Hamzah diwakili kuasa hukumnya, Andi Tatang Supriyadi dan Muhammad Yunus Yunio datang ke Polres Metro Depok, Rabu malam (8/5/2024) untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan diterima Polres Metro Depok denganL P Nomor: STTLP/B/969/V/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
"Pelaku pemasangan spanduk fitnah dipastikan ketar-ketir dan tak akan bisa tidur nyenyak," kata Andi Tatang Supriyadi.
Tatang mengungkapkan ada setidaknya 5 lokasi spanduk yang ditebar di Depok yang berisi fitnah terhadap Hamzah selaku Ketua Komisi A DPRD Depok. Spanduk-spanduk terpantau pada tanggal 6 Mei 2024.
Dalam spanduk, Hamzah selaku Ketua Komisi A dituduh sebagai "makelar perijinan" dan "menerima sogokan untuk melancarkan perizinan".
"Ini jelas mencemarkan nama baik dan marwah DPRD kota Depok," tegas Tatang.
"Kami serahkan semua ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Depok untuk menyelidiki perkara ini dan menangkap pelakunya," tandas Tatang.
Tatang menyatakan spanduk sekarang sudah tak ada. Namun pelaku bisa ditangkap dari rekaman CCTV Dinas Perhubungan.
Sementara itu Muhammad Yunus Yunio yang juga kuasa hukum Hamzah dalam kesempatan yang sama menyatakan pelaku spanduk fitnah terancam Pasal 311 dan 310 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kita sangat serius mencari dalang dari pencemaran nama baik ini. Karena dampaknya sangat masif bagi nama baik klien kami," tegas Muhammad Yunus.
Editor : M Mahfud