Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pertanda Apa Ini? 2 Politisi Jabar Sama-Sama Berinisial RK Terhantam Isu Wanita
Advertisement . Scroll to see content

Lisa Mariana Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Usai Hasil Tes DNA

Senin, 20 Oktober 2025 | 11:42 WIB
  • author Rani Hardjanti/Mada Mahfud
Lisa Mariana Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Usai Hasil Tes DNA
Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Ridwal Kamil usai hasil tes DNA. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id -  Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Ridwal Kamil usai hasil tes DNA.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri seperti disampaikan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso.

“Minggu kemarin,” kata Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025) terkait kapan Lisa Mariana resmi jadi tersangka.

Rizki menyatakan penetapan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan proses penyidikan termasuk tes DNA.

”Nanti akan diperiksa sebagai tersangka,” imbuh Rizki terkait pemeriksaan Lisa Mariana setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Itu terkait klaim Lisa Mariana bahwa anak perempuannya, inisial CA adalah anak Ridwan Kamil.

Lisa pada Jumat (11/4/2025) membuat pernyataan yang menggemparkan publik tanah air. Lisa mengaku pernah melakukan hubungan intim dengan Ridwan Kamil sebanyak 3 kali di sebuah hotel di Palembang tahun 2021.

Atas laporan Ridwan Kamil, Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk tes DNA terhadap Ridwal Kamil, Lisa Mariana dan CA.

Hasilnya diumumkan pada 20 Agustus 2025 bahwa DNA Ridwan Kamil dan CA tak identik alaias bukan ayah biologis.

 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut